JAKARTA-BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah.
Hal ini setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan.
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (baca : Lima Bebas) yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.
Komentari tentang post ini