JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika, dengan nilai aset sebesar Rp142.058.158.337,00. “Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah: sabu sebanyak 2,8 ton, ekstasi 707.864 butir, ganja 4,1 ton, dan lahan ganja seluas 69 hektar,” ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Jakarta, Minggu (25/6).
Buwa mengungkapkan pencapaian pihaknya dalam upaya penanggulangan Narkoba baik dalam bidang pengurangan permintaan (demand) dan pengurangan pasokan (supply).
Dalam hal pengurangan demand melalui pencegahan, BNN telah melakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba ke seluruh Indonesia. Dalam hal ini, BNN menggunakan sarana media massa dan sosialisasi langsung. “Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, BNN juga telah membentuk satgas anti Narkoba di seluruh daerah di Indonesia dengan total 19.854 orang yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah dan masyarakat,” kata Buwas.
Menurut dia, langkah masif ini merupakan sebuah strategi jitu dalam menciptakan “people power” melawan jaringan Narkoba. Selain itu untuk mendeteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, BNN juga telah melakukan tes urine terhadap 186.533 orang.”Di mana teridentifikasi positif sebanyak 1.176 orang atau 0,63%,” ujar Buwas.














