JAKARTA – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menilai, kondisi likuiditas perbankan pada periode Oktober-November 2008 sangat gawat, sehingga BI memutuskan untuk mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepad Bank Century atau saat ini bernama PT Bank Mutiara Tbk.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Presiden Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5) terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Boediono mengatakan, kondisi likuiditas perbankan pada 2008 sangat gawat bagi keberlangsungan industri perbankan.
“Situasinya sangat sangat gawat. Apabila ada satu bank yang jatuh, maka akan terjadi rentetan penyerbuan (penarikan deposito dan tabungan) pada bank-bank. Ini pernah terjadi pada pengalaman 1997-1998. Pengalaman kita sendiri,” paparnya.
Pada pengujung 2008, kata Boediono, BI menilai bahwa bank yang paling memungkinkan bakal terjatuh adalah Bank Century.
“Dalam situasi krisis yang tegang, banyak sekali isu yang beredar mengenai bank mana yang bisa mengalami masalah likuiditas, sementara tidak ada blanket guarantee,” kata Boediono.