“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” tutur Ismail.
Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup, pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.
“Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio,” ucap Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Selanjutnya, Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut.













