JAKARTA-Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus memeriksa harta kekayaan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 itu sebagaimana sudah diisi di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendalaman melalui LHKPN itu juga Sylviana Murni bisa membuktikan serta sekaligus menjernihkan anggapan masyarakat yang menghubungkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunanMesjid Al Fauz dengan kekayaannya.
“Perlunya Penyidik Bareskrim Polri mendalami dan menyelidiki kebenaran laporan harta kekayaan dalam LHKPN dan dugaan korupsi dalam pembangunan Mesjid Al Fauz, oleh karena konten penyelidikan dan penyidikan kasus pembangunan Mesjid Al Fauz adalah dugaan korupsi pembangunan Mesjid Al Fauz, baik anggaran pembangunannya maupun pelaksanaan pembangunannya dirancang dan dibangun pada saat Sylvia Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat pada tahun 2010-2011,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (27/1).
Seperti diketahui,dua kasus dugaan korupsi yang menyeret Sylviana Murni naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus pertama adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat. Masjid itu dibangun dari dana APBD 2010-2011 dengan nilai Rp27 miliar.













