JAKARTA – Center For Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyelidiki terhadap potency korupsi atas kebiasaan para eksekutif atau legislatif yang suka memborong pewangi ruangan.
Diduga kuat, kebiasaan memborong pewangi ruangan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jadi, harus dibongkar atau dibuka seterang-terangnya penyelidiki pada kasus sewa pengharum ruangan yang menjadi hobi eksekutif dan legistaif kita. Ingat, ini uang dari pajak rakyat. Jangan jadi bancaakan pesta pora pejabat negara,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafidi Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Uchok, kasus pewangi ruangan yang harus dibongkar pertamaadalah di Dinas pekerjaan Umum Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur.
Di kantor ini, uang negara yang dihabiskan untuk membeli pewangi ruangan sebesar Rp.337 juta perbulan.
Prioritas kedua yang harus dibongkar juga jelas Uchok, di Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman.
Di kabupaten ini, mereka membeli dua kali pengharum ruang.
“Dan pewangi ini digunakan mulai 1 Oktober sampai Desember 2023, dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp17 juta perbulan,” terangnya.
Dan yang ketiga, anggaran pembelian pengharum ruangan di Sekretariat DPRD Kota Surabaya.
Di kantor ini, mereka berani menyewa pengharum untuk toilet selama satu tahun dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp92.567.340.
“Sungguh dahsyat dalam menghabiskan uang negara,” urainya.
Uchok melanjutkan, modus pengadaan pewangi ruangan ini juga terjadi disejumlah daerah.
Namun sistemnya, ada yang membeli dan ada pula yang menyewa.
Misalnya, pada tahun 2023 di kantor Pertanahan kabupaten Bandung Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, mereka lebih memilih bentuk pengadaannya dalam bentuk sewa.
Dan realisasi anggaran untuk menyewa pewangi ruangan selama satu tahun hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 25.044.000.
Sedangkan di sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bentuk pengadaan bukan sewa.
“Tetapi membeli atau memborong pewangi ruangan untuk jangka waktu selama dua bulan,” ulasnya.
Adapun alokasi anggaran yang dihabiskan untuk memborong pewangi ruangan untuk waktu dua bulan sebesar Rp 53.918.000.
“Dan besaran realisasi anggaran ini benar – benar cukup fantastis mahal, dan wajib dicurigai,” imbuhnya.
Dan kecurigaan makin terkuak seperti bau apek yang menyebar menyengat hidung.
Apabila dibandingkan antara anggaran untuk membeli atau menyewa pewangi ruangan antara kantor Pertanahan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras.
Kantor pertanahan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp25.044.000, maka rata – rata tiap bulan sekitar Rp 2 juta-an.
Sedangkan sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras tiap bulan akan menghabiskan sebesar Rp26, 9 Juta perbulan.
“Sunguh ironis,” tutupnya.