JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Analis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait pembatasan masa jabatan Kapolri 5 tahun.
Menurut Hargens, putusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara,” ujar Hargens dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Hargens mengatakan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri.
Karena itu, kata dia, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
“Kita berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif di sini. Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” tandas dia.












