JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Analis politik senior Boni Hargens menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
“Peraturan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolri sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Hargens kemudian menjelaskan putusan MK atas uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, namun dengan syarat yang sangat jelas, yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hanya saja, kata Hargens penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi yang spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’.













