Menurut dia, penjelasan tersebut menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Definisi ini menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol. Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” tandas Hargens
“Oleh karena itu, Perpol Kapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK, karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri,” tutur Hargens menambahkan.
Hargens juga mengatakan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara ‘jabatan di luar kepolisian’ dan ‘penugasan kepolisian’ menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol.
Kedua konsep ini memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja.
“Jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. Jabatan semacam ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba,” jelas dia.














