JAKARTA-Komponen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dituding menjadi biang pemicu mahalnya biaya biaya pembuatan sertifikat tanah.
“Orang salah kaprah, dalam pembuatan sertifikat itu yang mahal bukan sertifikatnya tapi BPHTB yang mahal,” kata Kepala Bidang Humas, Badan Pertanahah Nasional (BPN), Gunawan Muhammad kepada wartawan, Jumat, (21/03/2014).
Menurut Gunawan, BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan biaya pendaftaran dan pengukuran dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gunawan menegaskan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tidak besar.
Justru yang mahal itu adalah BPHTB yang dibayarkan sekali saat akan membuat sertifikat baru.
“BPHTB itu dibayarkan sekali mau buat sertifikat, atau saat akan ganti kepemilikan itu juga harus ada BPHTB,” tegasnya.
Lebih jauh kata Gunawan, BPHTB akan dikenakan biaya untuk harga tanah di atas Rp 60 juta. Sedangkan harga tanah di bawah Rp 60 juta maka akan dibebaskan.
“BPHTB itu 5% dari harga tanah yang sudah dikurangi Rp 60 juta. Jadi kalau harga tanahnya kurang dari Rp 60 juta itu BPHTB nya nggak bayar,” tambahnya.
Komentari tentang post ini