“Untuk penentuan BPHTB bisa pakai NJOP masalahnya adalah NJOP itu terkadang tidak sama dengan harga pasar, jadi bisa juga pakai akte jual beli tanah, atau kita pakai aturan yang terbaru yaitu dengan ZNT, ini bisa jadi acuan selama ini lebih akurat daripada NJOP,” imbuhnya.
Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp 50 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada.
“Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010,” pungkasnya.














