JAKARTA – Instruksi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada seluruh BUMN non-Tbk agar menunda RUPS dan aksi korporasi, tanpa berkonsultasi dengan Kementerian BUMN punya makna dalam.
“Ini bukan sekadar langkah administratif. Tapi sinyal tegas pergeseran kekuasaan tata kelola BUMN dari tangan pemerintah (Kementerian BUMN) ke entitas pengelola aset profesional yang baru dibentuk (BPI Danantara),” Founder & Chairman Pewarta Institute, Raja Suhud Victor Hugo, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Kajian Pewarta Institute, kata wartawan senior ini, menunjukkan, keputusan tersebut menandai pengambilalihan fungsi strategis yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian BUMN.
Jika arah kebijakan dan operasional BUMN non-Tbk kini sepenuhnya dikendalikan oleh Danantara, maka keberadaan Kementerian BUMN menjadi dipertanyakan.
“Kementerian BUMN, hari ini, lebih menyerupai simbol birokrasi ketimbang pusat kendali bisnis negara. Dalam sistem yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas anggaran, situasi ini merupakan tanda bahaya serius,” ujar Raja Suhud.