JAKARTA – Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang harus melepaskan jilbab menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Narasi pemaksaan berkembang, namun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Siaran Pers menyampaikan bahwa tidak ada paksaan kepada anggota Paskribraka.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa sejak awal, Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan berlindung di balik peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,
Kepala BPIP mengklaim bahwa pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela melalui penandatanganan surat pernyataan bermaterai.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Hasan Halili menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:
Komentari tentang post ini