JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dana reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus yang digunakan untuk kunjungan kerja (Kunker) harus dilaporkan kepada Setjen DPD. “Yang mengelola dana itu adalah Sekjen dan dibantu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Masa reses atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPD RI akan segera berakhir pada awal Januari 2015 mendatang. “132 anggota DPD yang terjun ke daerah itu menampung aspirasi dari daerah asalnya dan nantinya wajib melaporkan hasil penyerapan aspirasi dari daerah masing-masing,” tegas dia lagi.
Diakui Irman, anggota DPD tersebut diberi uang reses untuk kelancaran tersebut. Makanya, wajib melaporkan seusai reses dari daerah. “Nilai uang reses sekitar seratusan juta rupiah. Itu kan untuk kebutuhan pertemuan dengan masyarakat,” terang senator asa Sumatera Barat.
Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK. Kalau terdapat ketidaksesuaian, maka anggota DPD akan dimintai keterangan oleh Setjen DPD RI dan BPK dapat mengeluarkan opini terkait laporan dana reses anggota dewan. “Selama ini kami selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentu kami tak mau kalau opininya berubah, sehingga nanti semua wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini