JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013. Ketua BPK RI Rizal Djalil menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Mohamad Sohibul Iman, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR, Jakarta, (10/6). Sebelumnya, LKPP telah disampaikan secara resmi kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden melalui surat Ketua BPK RI tanggal 28 Mei 2014.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 yang diperiksa oleh BPK RI meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam sambutannya, Ketua BPK RI menyebutkan bahwa ada dua permasalahan yang menjadi pengecualian dalam LKPP Tahun 2013, yaitu permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara dan permasalahan saldo anggaran lebih (SAL).
Permasalahan kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara yaitu nilai piutang over lifting migas sebesar Rp3,81 triliun belum pasti dan masih perlu pembahasan dengan KKKS terkait, nilai piutang penjualan migas bagian negara Rp2,46 triliun belum pasti dan masih perlu pembahasan dengan KKKS terkait. Selain itu, nilai aset kredit eks BPPN sebesar Rp66,1 triliun belum termasuk nilai Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri. ”Perlu kami tegaskan, penyelesaian sisa-sisa aset eks BPPN memang berlangsung berlarut-larut,” tegas Rizal Djalil.