JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) siap membantu melatih perangkat desa, termasuk Kepala Desa (kades) guna mengelola dana desa. Dalam RAPBN 2015, dana desa baru dianggarkan Rp 9,1 triliun. “Implementasi UU Desa itu pengalokasian dananya cukup besar. Bayangkan kalau desa siap, apa yang akan terjadi. Uangnya habis, tapi bermasalah,” kata Ketua BPK, Rizal Djalil dalam peluncuran buku “Akuntabilitas Keuangan Daerah” bersama Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, di Jakarta, Kamis, (28/08/2014).
Menurut Rizal, ada risiko kriminalisasi pada pengelola dana desa. Apalagi penyiapan kualitas SDM tidak terlihat serius digarap pemerintah daerah. Besarnya alokasi dana bantuan pusat kepada daerah itu bahkan kini jadi incaran pemburu rente. “Sampai ada lelucon caleg yang gagal sekarang ramai-ramai mendaftar jadi kades karena dananya lebih jelas,” ujarnya
Oleh karena itu, kata Rizal, Pemerintah pusat perlu memikirkan bagaimana langkah menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Intinya, BPK siap membantu pemerintah. Jadi tidak hanya BPKP saja yang bekerja. Dengan begitu, maka implementasi dana desa bisa tercapai,” terangnya.
Lebih jauh Rizal meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya dalam jangka pendek ini melakukan langkah sosialisasi dulu. Meski begitu, katanya, hal ini belumlah cukup. “Jadi para kades harusnya sudah mulai dikumpulkan dari sekarang,”














