JAKARTA-Kalangan DPR mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif. Masalahnya pengadaan pesawat MA 60 oleh PT. Merpati Nusantara Airlines diduga sarat dengan kejanggalan. “Kami menemukan banyak kejanggalan, tapi bukan kapasitas kami untuk melakukan investigasi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardhana (F-Hanura), Selasa, (8/7/2014).
Menurut Erik, bila ditemukan fakta yang menyalahi hukum, tentu penegak hukum harus juga segera bertindak. Temuan ini merupakan poin kesimpulan penting dari Panja Komisi VI DPR RI soal Merpati. “Komisi VI merekomendasikan supaya kasus pengadaan MA 60 ini, dibawa ke ranah hukum,” ujarnya
Komisi VI berharap proses hukum benar-benar tuntas dilakukan. Sebagai alat produksi perusahaan plat merah itu, mestinya MA 60 bisa efektif dimanfaatkan. Namun, proses pengadaannya di luar bisnis plan, sehingga menimbulkan banyak masalah. ”Saya kira ini mutlak harus diselesaikan melalui proses hukum, karena jelas-jelas sudah membebani keuangan negara,” tandas Erik.
Selain itu, sambung Erik, Merpati juga perlu merestrukturisasi utang jangka pendek dan panjangnya. Bahkan, utang kepada karyawannya juga belum dilunasi. Merpati sudah dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan. Perlu reformasi menyeluruh dengan mengganti jajaran direksinya.














