“Saat ini ada 3.100 entitas yang seharusnya bisa diperiksa oleh BPK. Tetapi, sampai sekarang hanya sekitar 700-an entitas yang mampu diperiksa. Jadi, melalui audit business process ini juga bisa meningkatkan kuantitas pemeriksaan,” papar Sadar.
Sadar mencontohkan, selama ini ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang listing di Bursa Efek Indonesia menerapkan praktik transfer pricing untuk mengecilkan kewajiban membayar pajak.
“Ini terbukti dari kisaran keuntungan masing-masing perusahaan yang sebesar 3 persen sampai 35 persen. Padahal, proses produksi perusahaan sawit itu tidak jauh berbeda,” tegasnya.
Dia merincikan, siklus pemeriksaan dengan pola PDCA sejalan dengan perluasan ruang lingkup audit terhadap pendapatan negara. Pertama, perencanaan (plan) audit harus berdasarkan risk based audit.
“Pemeriksaan harus fokus pada area-area yang berisiko tinggi,” ujar Sadar.
Proses pemeriksaan kedua adalah kerjakan (do), yang terbagi menjadi dua proses, yakni audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPK sebagai pengawas, sedangkan audit kinerja dilakukan oleh BPK.
Ketiga, lanjut Sadar, proses pengawasan (check) sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
“Nantinya BPK harus bisa mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja pemeriksaannya. BPK harus mempublikasikan hasil pemeriksaannya melalui website resminya,” kata Sadar.










