“Kalau diterima, artinya ada kaitannya dengan Hambalang,” ujar Johan di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Diakui Johan, Choel telah mengembalikan uang dalam bentuk dollar AS senilai 550.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar (kurs Rp 9.600).
Uang tersebut kini disimpan bendahara KPK sebagai barang sitaan.
Lebih jauh, Johan mengatakan, KPK akan menelusuri lebih jauh ihwal penerimaan uang oleh Choel itu.
Sejauh ini, KPK belum dapat menentukan apakah ada kemungkinan Choel menjadi tersangka selanjutnya kasus Hambalang atau tidak.
“Belum ada kesimpulan-kesimpulan yang mengatakan seseorang ini bisa jadi tersangka atau tidak. Hari ini kan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kita tunggu dululah proses penyidikan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, menurut Johan, terbuka kemungkinan Choel menjadi tersangka jika memang ditemukan unsur pidana serta ada dua alat bukti yang cukup.
“Nanti kita lihat sejauh mana konteksnya Hambalang itu, saya belum bisa simpulkan kalau ada kesimpulan pidana,” imbuhnya. **can















