JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengusut indikasi kerugian negara di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) kian menguat.
Tekanan publik ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 mengungkap kebocoran dan inefisiensi mencapai Rp12,59 triliun.
Laporan tersebut memuat sedikitnya 21 temuan, mulai dari pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan.
Salah satu sorotan utama adalah indikasi mark-up harga senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida yang disebut tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.
Selain itu, BPK juga menilai terdapat risiko ekspor non-transparan, karena penjualan urea dan amonia ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme spot, bukan tender terbuka.
Praktik ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan.
Temuan lain berkaitan dengan investasi bermasalah pada proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim.
Studi kelayakan yang lemah terkait lahan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus mencapai Rp250,92 miliar.














