Sebelumnya, BPK juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun yang mayoritas berasal dari pengalokasian oleh perusahaan tersebut.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan.
Ia mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.
“Jangan sampai Pupuk Indonesia, yang menjadi ujung tombak swasembada pangan, justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam akibat manajemen yang mengabaikan rekomendasi BPK,” tegas Uchok, Sabtu (14/2/2026).
Desakan serupa datang dari Al Cautsar yang mewakili Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar statistik, melainkan hak rakyat dan petani yang terancam hilang akibat tata kelola yang buruk.
Menurutnya, Kejagung harus bertindak tegas tanpa tebang pilih jika terbukti ada pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG).
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus berujung pada penegakan hukum,” ujarnya.














