BPK memperingatkan bahwa tanpa perbaikan kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan, kinerja penyediaan pupuk nasional dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Situasi ini menempatkan penanganan kasus dugaan inefisiensi di sektor pupuk sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi tata kelola BUMN di bidang strategis.














