JAKARTA-Hasil Pemeriksaan Lanjutan atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap program swasmbada daging sapi 2010-2012 menemukan sejumlah kejanggalan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Tindakan Karantina Daging Sapi.
Kesalahan pengenaan tarif PNBP ini mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar 26,478 juta rupiah dan berpotensi terjadi kekurangan penerimaan sebesar 73,70 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musa saat menyampaikan hasil pemeriksaan Semester II-2012 atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) 2010-2012 di Kantor Pusat BPK Jakarta, Rabu (10/4).
Menurut dia, impor daging sapi sebanyak 22,82 ribu ton oleh 21 impor tidak melalui prosedur karantina.
Para importir yang tidak melalui prosedur karantina itu adalah CV Sumber Laut Perkasa dengan jumlah 5.692.129,29 kilogram , PT Bumi Maestro Ayu sebanyak 5.107.945,74 kilogram, PT Karunia Segar Utama sebanya 6.471.099,18 kilogram, PT Imprexindo Pratama sebanyak 2.288.877,07 kilogram dan PT Indo Guna Utama sebanyak 25.590,72 kilogram.