JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2013, mengungkap 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun. BPK RI merekomendasikan perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif serta tindakan korektif lainnya.
Pernyataan tersebut diberikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, ketika penyerahan IHPS II Tahun 2013 kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/4) Dalam acara tersebut, hadir Wakil Ketua DPD RI, para Anggota DPD RI, Anggota BPK Agus Joko Pramono, serta para pejabat eselon I BPK RI.
Pada semester II Tahun 2013, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). “Pada umumnya, hasil pemeriksaan kinerja menyimpulkan masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan program. Sedangkan PDTT terungkap kerugian negara dan daerah yang meliputi kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan/barang, kekurangan volume pekerjaan/barang, dan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan,” papar Hadi.
Komentari tentang post ini