JAKARTA-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan agar Pemerintah mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Hal itu, diharapkan bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menjadi salah satu bahan pokok penting (bapokting) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dengan rincian, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
“Rekomendasi itu, sudah kami hitung berdasar harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit,” ujar Kepala BPKN, Rizal E Halim, dalam konferensi pers langkah penyelesaian isu minyak goreng secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Terlebih harga Crude Palm Oil (CPO) global seharusnya tidak mempengaruhi harga CPO domestik.
Hal itu berbeda dengan minyak kedelai yang harus dibeli dari luar atau global.
Menurut Rizal, rekomendasi tersebut telah disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komentari tentang post ini