Selanjutnya Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan rekomendasi kepada Bupati Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Penjabat Gubernur NTT Nomor: 600.4.15.1/378/DLHK2.1/2023, tanggal 31 Oktober 2023 Perihal Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Lalu kemudian Bupati Manggarai Barat melaksanakan rekomendasi tersebut dengan memberikan hak kepada BPOLBF untuk memiliki sebidang tanah seluas 3.631 m² (Tiga ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang terletak di Jalan Trans Flores Labuan Bajo-Ruteng, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk dimanfaatkan sebagai jalan Akses Masuk ke lokasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sesuai Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Adm.Pemb.500/63/1/2024, tanggal 29 Januari 2024 Perihal Pemberian Hak Atas Jalan Akses Masuk Menuju Lahan BPOLBF. Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024 juga telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00005 atas sebidang tanah dengan luas 3.631 m² tersebut kepada BPOLBF untuk digunakan sebagai akses jalan masuk menuju Parapuar.
Tentang BPOLBF dan Kawasan Parapuar
Parapuarmerupakan salah satu destinasi wisata baru di Labuan Bajo Flores yang dikembangkan dan dikelola oleh BPOLBF.














