Parapuar merupakan nama yang diambil dari bahasa setempat (Manggarai) yaitu “Para” yang berarti Pintu/Gerbang dan “Puar” yang berarti Hutan.
Pemilihan nama ini didasari oleh prinsip bahwa kawasan ini mengedepankan nilai-nilai keberlangsungan lingkungan dan akan tetap mempertahankan keaslian kawasan yang merupakan hutan produksi, Hutan Nggorang Bowosie.
BPOLBF sendiri merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 untuk melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
BPOLBF memiliki dua fungsi dan peran, yaitu fungsi koordinatif dan fungsi otoritatif.
Dalam menjalankan fungsi koordinatif nya BPOLBF memiliki 11 wilayah Koordinatif yang meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, dan 2 Kecamatan di Kabupaten Bima, yaitu Sape dan Lambu.
Dalam menjalankan fungsi otoritatifnya, BPOLBF diamanatkan untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Otoritatif yang terletak di Hutan Nggorang Bowosie seluas 400 Hektar.














