JAKARTA – BPOM resmi melarang peredaran Latiao, jajan impor dari China, karena hasil uji laboratorium menunjukkan produk olahan pangan tersebut tercemar bakteri Bacillus cereus.
Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia yakni di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor tersebut.
Kepada pers di Jakarta, Taruna mengatakan hasil uji lab menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat.
BPOM berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi.
“Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Taruna Ikrar.
Hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Komentari tentang post ini