TANGERANG-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT. Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal.
Alasannya, perusahaan yang memproduksi makanan tambahan dengan merk Bebi Luck ini belum teruji keamanan mutu dan gizi sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan.
“Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan Perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami,” terangnya di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan , Minggu (18/9).
Sebelumya, Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menampik tudingan BPOM Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.
Penny mengatakan, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi.
“Makanya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT,” tambahnya.
Menurutnya, upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.














