JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) terus mengalami kemajuan signifikan.
Hal itu ditandai dengan disetujuinya perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam Daftar Inventasi Masalah (DIM) RUU PPSK.
“Saat ini kegiatan Tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim perumus (Timmus) Panja RUU PPSK sudah sepakat terkait perubahan nama tersebut. Jadi ini sebuah peristiwa fenomenal, karena kalau tidak ada perubahan nama, maka fungsi literasi dan intermediasi perbankan tidak akan berjalan maksimal,” kata Anggota Panja RUU PPSK, Mustofa ditemui wartawan disela-sela rapat Panja RUU PPSK, Rabu (7/12/2022).
Salah satu alasan perubahan nama itu, kata Anggota Komisi XI DPR, BPR ini sudah naik kelas, dan sama-sama berada digaris depan dalam membangkitkan perekonomian nasional.
“Mereka langsung bersentuhan dengan rakyat, dan memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi nama Bank Perekonomian itu merupakan sebuah branded yang bagus,” terangnya.
Dengan perubahan nama itu, kata Anggota Fraksi PDIP maka fungsi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan berjalan sebagaimana layaknya bank umum nasional (BUN).
Sehingga persepsinya juga berubah, bukan hanya sekedar memberi kredit semata.















