Meski demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1.b) dan ayat 2 POJK 42, transaksi tersebut hanya wajib dilaporkan ke OJK 2 hari kerja sejak terjadinya transaksi.
Pasalnya, transaksi ini dilakukan oleh Perseroan dan BWE yang sahamnya dimiliki oleh BREN sebesar 99,99%.
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) adalah perusahaan induk sekaligus bagian dari Grup Barito Pacific. P
erusahaan ini berfokus pada strategi jangka panjang untuk menyediakan energi yang lebih bersih dan emisi yang lebih rendah.
Perusahaan tersebut memulai operasinya melalui anak perusahaannya, Star Energy Geothermal Group, sebuah produsen energi panas bumi.
Saat ini, BREN memiliki tiga aset panas bumi di Jawa Barat dengan kapasitas 886 MW, yang merupakan 38% pangsa pasar energi panas bumi di Indonesia.
PT Barito Wind Energy (BWE) adalah anak perusahaan BREN yang menjalankan usaha di bidang sumber daya energi angin dan pembangkit listrik.
Komentari tentang post ini