SURABAYA – Ratusan pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangan (FKP3), dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah BRI, di komplek gedung Tower Plasa BRI, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Mereka menuntut uang pesangon yang sampai saat ini belum mereka terima. Padahal, pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Selasa (19/3).
Kordinator FKP3, M. Syarif Arfedy dalam orasinya dengan lantang meneriakkan seruan kepada pihak BRI untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon. “Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap manajemen BRI. Karena sesuai dengan undang-undang, masa pensiun normal, karyawan berhak menerima pesangon. Tapi kenyataannya tidak seperti yang diharapkan,” teriak dia.
Dirinya juga mengungkapkan, jika pihak BRI berusaha untuk menyamarkan makna dari UU, dengan mengeluarkan Surat Kepurusan (SK) Direksi BRI, dengan kop surat No : 883-DIR/KPS/10/2012. ”Dalam surat itu, BRI merekayasa pengertian pesangon, seakan-akan pihak BRI tidak wajib memberikan,” ungkap dia.













