Oleh : Salamuddin Daeng
Konon katanya Indonesia secara resmi telah bergabung dengan aliansi Brazil, Russia, India, China, and South Africa (BRICS).
Apakah ini sebuah keputusan yang benar? Apakah ini sejalan dengan pembukaan UUD 1945?. Apakah sesuai dengan Pancasila?
Benarkan ini merupakan suatu usaha perjuangan politik bebas aktif? Apakah ini pelaksanaan politik Non Blok? Pasti pertanyaan konstitusionalnya demikian.
Jika tidak berdasarkan itu semua maka aliansi atau persekutuan internasional tersebut melanggar konstitusi.
Namun akan ada orang yang berkata untuk membenarkan sebuah keputusan politik yang diambil pemerintah.
Pembenaran itu dengan mengatakan BRICS hanyalah sebuah kerjasama perdagangan atau keuangan, tidak ada hubungannya dengan amanah politik luar negeri bebas aktif yang memang dibuat untuk menghadapi imperialisme, kolonialisme atau nekolim.
BRICS akan diklaim sebagai kerjasama ekonomi semata.
Benarkan semua bisa demikian?
Apakah BRICS bukan sebuah aliansi untuk persiapan perang, atau aliansi yang dapat menjadi pemicu perselisihan, sengketa dan akhirnya perang, lebih dari yang dulu pernah dibuat yakni perang dingin, sekarang bisa jadi perang hangat, bisa jadi akan ada benturan seperti yang dimulai di Eropa hari ini?