SINTANG-Anggota Polres Melawi Kalimantan Barat (Kalbar), Brigadir Petrus Bakus terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan tahanan kejaksaan dipadu celana jeans biru Petrus Bakus yang juga anggota Satuan Intelkam Polres Melawi terus menunduk selama tuntutan setebal 31 halaman dibacakan jaksa.
Ia menyatakan sehat saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Edy Serayok sebelum sidang agenda tuntutan dimulai pukul 14.33 itu. Jaksa dalam pembacaan tuntutan mengurai kronologis kejadian. Keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli juga disampaikan. Jaksa mengabaikan keterangan yang saksi ahli sampaikan dalam tuntutannya.
Menurut tuntutan jaksa yang dibacakan, keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api.
Komentari tentang post ini