Menurut Jaksa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis (mutilasi), pura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. “Meringankan tidak ada,” ujar Andri Tri Saputro.
Begitu jaksa usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Akhiung, terkait pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa segera mendekati kuasa hukumnya. Mereka tampak berbisik sejenak. Keduanya memperlihatkan mimik serius.
Kemudian terdakwa kembali ke duduk dibangkunya. Ia mengemukakan kepada majelis hakim meminta waktu 10 hari buat merumuskan pembelaan. Hal serupa juga dikemukakan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim. Mendengar permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya, tim majelis hakim tampak berunding.
Ketua majelis hakim tidak bisa mengabulkan permintaan terdakwa untuk sidang pembacaan pembelaan terdakwa harus ditunda sampai 10 hari kedepan. Majelis hakim memberi tawaran cukup satu minggu. Terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat dengan tawaran majelis hakim. “10 hari terlalu lama, karena terkait waktu penahanan. Nanti masih ada sidang replik dan duplik,” kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan pukul 15.28.













