Kesepakatan antara BSI dan DJKN meliputi pemanfaatan produk dana, pembiayaan dan layanan jasa perbankan BSI terkait layanan lelang dan rekening pemerintah; pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan, seperti Electronic Chanel (E-Channel) BSI; dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Awal kerjasama BSI dengan DJKN Kemenkeu yaitu terkait payroll ASN DJKN di Aceh dan layanan rekening virtual account untuk wilayah Aceh.
Sebagai gambaran sampai Juni 2021, capaian kinerja lelang eksekusi BSI secara nasional sebesar Rp12,11 miliar dengan target Rp583,1 miliar sampai akhir tahun 2021.
Sebagai informasi, DJKN Kemenkeu mempunyai 3.939 aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Rionald Silaban menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan antara DJKN dengan bank syariah milik BUMN yang sebelumnya dilakukan dengan ex-legacy bank syariah BUMN.
Komentari tentang post ini