LKMS-BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan dan diawasi oleh OJK.
Tujuan pendirian LKMS-BWM adalah untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren.
Program ini berfokus menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil produktif, khususnya pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
BSI Maslahat kini mengelola 62 BWM yang tersebar di 19 provinsi di seluruh Indonesia.
Data kinerja LKMS-BWM per Juli 2025 mencatat total nasabah sebanyak 105,33 ribu orang.
Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat mencapai Rp200,99 miliar.
Selain pembiayaan, nasabah juga mendapat pendampingan spiritual melalui kegiatan Halaqah Mingguan (HALMI.
BSI Maslahat juga memberi dukungan bagi pelaku UMKM berupa pelatihan dan pendampingan legalitas usaha.
Para pengurus LKMS-BWM juga rutin mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Seluruh upaya ini dilakukan agar program LKMS-BWM dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pesantren.
Program tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain program LKMS-BWM, BSI Maslahat juga menjalankan berbagai program strategis untuk memberdayakan ekonomi pesantren.













