Pembiayaan ini juga merupakan upaya BSI dalam mendukung percepatan penyediaan energi khususnya dalam EBT sesuai dengan arahan dan fokus pemerintah dalam mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.
Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah Musyarakah yaitu akad dimana Bank akan menanamkan dana/modal atas suatu usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kusman Yandi menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi BSI dalam meningkatkan pembiayaan wholesale.
Hingga triwulan I/2022, BSI telah menyalurkan pembiayaan wholesale hingga Rp49 triliun.
Pada semester I 2022, BSI akan fokus pada beberapa sektor industri seperti infrastruktur, energi, agribisnis dan telekomunikasi terutama proyek-proyek KPBU sebagai wujud dukungan kepada program pemerintah.
Peran BSI, kata Kusman, diharapkan dapat menjadi mitra strategi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan ekosistem halal dari semua lini bisnis, baik ritel maupun wholesale.














