Tak hanya itu, BSN juga akan merombak susunan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN pada saat tanggal efektif pemisahan penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN. Seiring pemisahan tersebut, seluruh hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) BTN otomatis beralih ke BSN.















