Adapun Sukuk Mudharabah INKP IV Tahap II Tahun 2024 terdiri atas seri A sebesar Rp646,020 miliar dengan tenor 370 hari, seri B senilai Rp573,020 milar berjangka waktu tiga tahun, dan seri C sebesar Rp326,63 miliar memiliki tenor lima tahun. Sisa dari dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp454,330 miliar dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 40% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Komentari tentang post ini