Sukuk ijarah SMDR I Tahap I/2023 ini akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (BEI) pada 03 Agustus 2023.
Untuk melancarkan proses aksi korporasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan pernyataan efektif pada 25 Juli 2023.
Menurut Direksi, dana hasil penawaran sukuk ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 73,67% akan digunakan pemberian pembiayaan kepada perusahaan anak, yaitu PT Samudera Perkapalan Indonesia (SPI) dengan sistem bagi hasil.
SPI akan membeli dua unit kapal dry bulk. Jika SPI telah mengembalikan pinjaman tersebut, SMDR akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja Perseroan.
Sekitar 17,68% untuk pembayaran seluruh utang pokok kepada PT Bank HSBC Indonesia.
Sisanya 8,65% untuk pembayaran sebagian kewajiban pokok kepada PT OCBC NISP Tbk Unit Usaha Syariah. (ANES)













