Manajemen WSKT menegaskan, transaksi ini termasuk pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, sehingga tidak memerlukan penilaian wajar dari pihak independen.
Sebagai catatan, hingga kuartal III 2025, WSKT masih mengalami bersih sebesar Rp3,17 triliun . Nilai kerugian ini meningkat 5,74% dibanding rugi Rp3 triliun pada kuartal III 2024. Adapun pendapatan Perseroan turun 22,08% menjadi Rp5,28 triliun pada kuartal III 2025, dari Rp6,78 triliun pada periode sama tahun 2024.













