Tujuan PMHMETD oleh Perseroan adalah dalam rangka pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan pendapatan, profitabilitas dan prospek usaha Perseroan dan entitas anak ke depan,” tulis Direksi LPCK dalam prospektus tambahan PMHETD, dikutip Selasa (12/11/2024).
Selain itu, PMHMETD ini juga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dampak pelaksanaan PMHMETD bagi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset dan ekuitas yang akan memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendukung pertumbuhan jangka panjang LPCK.
Sementara itu, bagi pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas saham baru maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum sebesar 52,82%.
Komentari tentang post ini