Sementara sebelumnya, AK dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi.
“Namun ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website Kementerian Komdigi,” ujar Ade Ary.
Terkait temuan ini, Ade Ary belum bicara banyak karena sedang didalami lebih jauh.
Hal ini, penting untuk melihat apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut.
“Sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi.














