JAKARTA-Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menyebut pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) murni tanggung jawab bank sentral di dalam pelaksanaan lender of last resort. Akan tetapi, penetapan bank Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI. “Pemberian FPJP pasti sesuai undang-undang. Itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab BI di dalam pelaksanaan lender of last resort itu diatur jelas di dalam undang-undang. Karena itu, saya sendiri tak paham dijerat kasus tersebut,” kata Budi Mulya saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut dia, ada dua persoalan yang harus dijelaskan dalam kasus ini. “Yang pertama pemberian FPJP itu merupakan kewenangan tanggungjawab bank sentral. Siapa bank sentral? Bank Indonesia. Dalam apa? pelaksanaan lender of the last resort coba buka pelan-pelan di undang-undang Bank Indonesia, itu ada disana,” kata Budi.
“Kedua, Â penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut saya bukan kewenangan BI, yang diatur dalam undang-undang,” sambung Budi.
Komentari tentang post ini