Selain itu, jelas dia, dalam upaya mengembangkan bisnis perusahaan, Bank Nobu akan mengupayakan untuk masuk ke dalam kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) 2. “Kalau saat ini kami dengan permodalan Rp250 miliar sampai Rp450 miliar. Kami masih masuk ke dalam kelompok BUKU 1,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
Dengan demikian, pengaturan kegiatan usaha bank didasari modal inti yang dimiliki bank, yakni pada BUKU 1 Bank bermodal inti kurang dari Rp1 triliun, pada BUKU 2 modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun serta BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
“Kami mempunyai komitmen untuk menuju BUKU 2, karena BUKU 2 itu mempunyai keleluasaan yang lebih baik dari BUKU 1. Kami juga berencana menjadi bank devisa. Dengan menjadi bank devisa, otomatis kegiatan valuta asing kami bisa mendukung penguatan modal usaha,” paparnya.