Amanat Pasal 33 UUD 1945
Sementara itu, AM Putut Prabantoro, pendiri dan sekaligus penasihat PWKI menegaskan bahwa kemakmuran dan kesejahteraan selalu mengacu kepada sumber kekayaan alam dan cabang-cabang perekonomian yang penting serta menguasai hajat hidup orang banyak.
Ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Pembukaan UUD 1945, yang merupakan cara untuk mencapai cita-cita ideologi bangsa meuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila serta Pembukaan UDD 1945.
“Hal itu merupakan arah kebijakan dan tugas yang diemban oleh BUMN seperti PLN dan Mind ID yang mengacu pada sustainibilitas sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup,” tandas Putut yang merupakan Taprof bidang Idiologi dan Sosial Budaya, Lemhannas RI.
Dalam hal ini, lanjut Putut, wartawan membutuhkan pencerahan dan penjelasan secara komprehensif mengenai hal tersebut.
Dukungan PWKI ini berpijak pada Ensiklik Laudato si (Bumi Sebagai Rumah Bersama) yang dikeluarkan pada 24 Mei 2015 oleh Paus Fransiskus yang mengkritik konsumerisme serta pembangunan tanpa terkendali.
Paus Fransiskus juga menyesalkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global. Dengan Ensiklik itu, Paus Fransiskus mengajak semua umat manusia untuk mengambil aksi global yang terpadu dan segera.













