JAKARTA-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin membantah kabar pemecatan KH Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI. Sebelumnya, kabar pemecatan itu beredar setelah Dosen IAIN Raden Intan Lampung itu menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. “Di MUI itu dia (Ishomuddin) yang bener itu diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa karena dia sebagai Wakil Ketua komisi Fatwa tidak aktif,” katanya dalam rangka Kongres ke-17 Muslimat NU, dengan thema “Pancasila, Agama dan Negara” di Hotel Crowne Plaza Hotel Jakarta, Senin (27/3/2017).
Lebih jauh KH Ma’ruf menegaskan Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya saja karena ketidakaktifannya selama di MUI. Namun Maruf mengakui pemberhentian Ishomuddin berkaitan dengan ketika menjadi saksi ahli saat sidang Ahok belum dibahas dalam MUI. “Sedangkan dia (Ishomuddin) sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli dari terdakwa (Ahok) belum dibicarakan di MUI nasibnya,” ucapnya.
Ma’ruf menegaskan terkait menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok belum dibahas MUI karena Ishomuddin sampai saat ini tetap menjadi anggota. “Belum kita bahas (nasib Ishomuddin di MUI), dia anggota,” imbuhnya.













