JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan resmi usai divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dan diklarifikasi dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020.
Ia menyebut bahwa putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru.
Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto di hadapan awak media.
Ia menyoroti ketidaksesuaian dalam penyebutan jumlah dana yang digunakan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, nominal Rp400 juta yang dikemukakan dalam persidangan merupakan hasil pengaburan dari angka sebenarnya.















