JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) harus melakukan koreksi total dengan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo perihal jumlah kerugian negara akibat pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Salah satu koreksi penting terkait besarnya angka kerugian negara yang harus dikejar oleh Satgas Pemburu BLBI.
“Sangatlah tidak sepadan jika tim pemburu atau Satgas BLBI ini hanya mengejar Rp 110 Triliun dari pada obligor BI atau para konglomerat penikmat fasilitas BLBI sejak tahun 1997-1998,” ujar Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro dihadapan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi, Pimpinan Komite III DPD RI Sylviana Murni dan Pimpinan Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto di Gedung DPD RI, Selasa (23/11).
Kehadiran Sasmito di gedung DPD RI atas permintaan DPD RI terkait penuntasan skandal BLBI yang merugikan negara sekian puluh tahun.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan dana BLBI sejak BI menyalurkannya kepada 48 Bank di Indonesia saat itu nilainya Rp 144,5 Triliun.
Komentari tentang post ini